Salah seorang kawanku mengajakku membuat paspor. Awalnya aku enggan karena tidak ada rencana untuk ke luar negeri dalam waktu dekat. Namun, setelah aku berfikir lagi, aku memiliki impian berkeliling dunia. Dan salah satu syarat agar impian itu terwujud ialah aku harus memiliki paspor. Bismillah, aku membuat buku kecil ini dengan penuh harap. Berharap suatu hari Tuhan mengizinkan aku melihat-lihat keindahan sisi lain bumi-Nya yang sangat luas ini. Amin..
Sehari sebelum berangkat ke kantor imigrasi, aku mencari tahu tentang tata cara pengurusan paspor terlebih dahulu di Google. Membaca pengalaman-pengalaman orang lain yang sudah pernah membuatnya secara mandiri (tidak melalui calo). Ternyata, cara membuat paspor saat ini sangatlah mudah dan harganya lebih terjangkau, Rp255.000,00. Mengingat kakakku dulu membuat paspor hingga habis 800ribu. Wow!
Aku menemukan cara online membuat paspor. Wah, aku sangat tertarik karena dengan sistem online ini, karena kita tidak perlu lagi mengantri panjang di kantor imigrasi. Hm.. karena aku mempunyai kisah trauma (?) tentang pengantrian dokumen di instansi pemerintah yang memakan waktu seharian penuh (baca: Mengurus SKCK di Polres) hiks! Maka, aku memutuskan untuk mengurus secara online terlebih dahulu. Setelah mengurus online, kita juga tetap diharuskan untuk ke kantor imigrasi untuk melakukan sesi wawancara dan foto. Dengan sistem online ini kita bisa menghemat waktu, biaya, dan tenaga juga! J
Berikut ini adalah tahapan pembuatan paspor secara online:
1. Buka situs kantor imigrasi http://www.imigrasi.go.id/
2. Klik Pra-permohonan paspor
3. Isi data diri secara lengkap (sesuai KTP), Pilih pembuatan paspor 48 hlm (yang 24 hlm paspor khusus TKI) klik next
4. Upload scan dokumen-dokumen penting seperti akta, KK, dan KTP, oya jika ada surat pengantar/ keterangan dari kantor, juga perlu di scan.
5. Pilih tanggal dan tempat dimana kita akan membuat paspor tersebut. Pastikan Anda tau dimana Anda akan mengurus paspor, kalo aku pilih wilayah khusus I Jakarta Selatan yang di Mampang Prapatan.
6. Cetak/print bukti pendaftaran online tersebut untuk di bawa ke kantor imigrasi sesuai pada tanggal yang sudah kita tetapkan tersebut.
Aku memilih hari keesokan harinya. Dan menyiapkan dokumen-dokumen yang perlu dibawa ke kantor imigrasi.
Berikut ini yang harus dibawa ke kantor imigrasi untuk mengurus paspor:
1. Tanda bukti pendaftaran secara online
2. Dokumen asli dan fotokopi KTP
Komentar
Posting Komentar